Jumat, 22 April 2016

TUGAS 2 - Etika & Profesionalisme TSI


  1. Jelaskan tentang fungsi regulasi/aturan yang digunakan dalam teknologi sistem informasi! 
      Fungsi atau aturan dalam teknologi sistem informasi berguna sebagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Selain itu, regulasi / aturan dalam teknologi system informasi juga berfungsi untuk mengatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet serta melindungi merek, konsumen, hukum dagang, dan mencegah praktek monopoli di dalam perdagangan dunia maya dan sebagainya.


      2. Berikan contoh dan jelaskan salah satu kasus berkaitan dengan regulasi/aturan yang digunakan dalam teknologi informasi !


Contoh kasus :
Penyadapan Australia terhadap beberapa pejabat di Indonesia. Kasus penyaadapan yang dilakukan pihak Australia ini telah melanggar regulasi yang berlaku, yaitu :

a. Pasal 40 UU Telekomunikasi yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melaiui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun.
b. Pasal 31 UU ITE :
- ayat (1) bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan / atau elektronik tertentu milik orang lain.
- ayat (2) bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu komputer dan / atau dokumen elektronik tertentu milik orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apapun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan dan / atau penghentian informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang sedang ditransmisikan.
c. Pasal 23 (2): Pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain. (Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana) ( Pidana enam bulan atau denda Rp 100 juta).
d. Pasal 27 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi milik pemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi.( Pidana 20 tahun dan denda Rp 10 miliar).


     3. Apa yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan regulasi/aturan tersebut, jelaskan!
      
     Yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan terhadap regulasi/aturan dalam teknologi informasi antara lain adalah :
a. Karena beberapa ada rasa keingintahuan untuk mencoba untuk menyimpang dari regulasi/aturan yang ada. Seperti halnya peretas sistem mencoba untuk memasuki dan memodifikasi sistem yang terlarang untuk diakses tanpa izin. Serta adanya niatan untuk menguntungkan diri sendiri baik itu dalam hal ilmu maupun ekonomis.
b. Akses internet yang bebas dan tidak terbatas serta sistem keamanan jaringan yang lemah.
c. Kelalaian pengguna computer.
d. Mudah dilakukan namun akan sulit dilacak dengan alasan keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern.
e. Para pelaku merupakan orang yang cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan pelaku kejahatan komputer tentang cara kerja sebuah komputer jauh diatas operator komputer.

      4. Apa yg harus dilakukan untuk pengguna maupun pembuat aplikasi dalam teknologi informasi untuk mematuhi regulasi/aturan yg sudah ditetapkan !

      Untuk mematuhi regulasi / aturan yang sudah ditetapkan dalam teknologi informasi, maka pengguna (user) maupun pembuat aplikasi harus melakukan beberapa hal berikut, yaitu :
a. Mengamankan sistem fisik, data dan jaringan untuk mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan.
b. Mengamankan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
c. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
d. Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
e. Meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional, maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.
f. Peningkatan kesadaran akan pentingnya privasi serta hak cipta orang lain.
g. Menyebutkan sumber apabila memperoleh informasi yang diperoleh dari orang lain serta tidak melakukan pengakuan bahwa merupakan hasil karya sendiri.
h. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal).


Sumber :

http://thefutureexpert-17111481.blogspot.co.id/2015/06/peraturan-regulasi-dan-aspek-bisnis.html
http://smkalfattah.ilearning.me/2015/11/09/pengertian-etika-dalam-penggunaan-teknologi-informasi-dan-komunikasi/
https://praptoprasojo.wordpress.com/author/praptoprasojo/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar