Etika (ethics) adalah sekumpulan
kepercayaan, standar, atau teladan yang mengarahkan, yang merasuk kedalam
seseorang atau masyarakat. Semua individu bertanggung jawab terhadap komunitas
mereka atas perilaku mereka. Komunitas dapat berarti rukun tetangga, kota,
negara, atau profesi.
Perlu diketahui bahwa kode etik
profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang‐undang). Seorang ahli
profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari
induk organisasi profesinya. Pentingnya seseorang harus memiliki etika baik
dalam penggunaan maupun pembuatan teknologi system informasi adalah agar
terhindar dari sikap atau perbuatan yang dapat melanggar undang-undang,
norma-norma yang berkaitan dengan ITE. Selain itu, beretika baik dalam
teknologi sistem informasi ditujukan agar mampu memetakan dan menemukan
permasalahan yang timbul akibat penggunaan teknologi informasi itu sendiri.
2. Berikan contoh dan jelaskan salah satu kasus yang berkaitan dengan tidak digunakannya etika dalam penggunaan dan pembuatan teknologi sistem informasi !
- Contoh kasus tidak digunakannya etika dalam hal penggunaan teknologi sistem informasi misalnya seorang manajer yang ingin mengamati email yang dimiliki bawahannya karena diperkirakan email mereka difungsikan sebagai email pribadi. Meskipun manajer memiliki wewenang dapat melakukan hal itu, tetapi ia telah melanggar privasi bawahannya.
- Contoh kasus tidak digunakannya etika dalam hal pembuatan teknologi sistem informasi adalah terdapat sebuah perusahaan yang membuat atau menjiplak suatu bentuk produk yang mirip bahkan sama dengan produk yang dibuat oleh kompetitor bisnisnya. Dalam hal ini contoh realnya adalah perusahaan Samsung membuat produk yang menyerupai dengan produk yang dibuat oleh Apple. Pada akhirnya pihak Apple mengajukan gugatan ke persidangan dan dimenangkan oleh pihak Apple.
3. Hal-hal apa saja yang menjadi dasar sehingga dalam penggunaan maupun pembuatan teknologi sistem informasi harus beretika !
Beberapa hal yang menjadi dasar mengapa harus beretika dalam penggunaan maupun pembuatan teknologi sistem informasi adalah :
- privasi : menyangkut hak individu untuk mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan oleh orang lain yang memang tidak diberi ijin.
- akurasi : ketidakakurasian informasi dapat menimbulkan hal yang mengganggu, merugikan, dam bahkan membahayakan.
- property : perlindungan terhadap HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual), yaitu hak cipta (copyright), paten, dan rahasia perdagangan (trade secret).
4. Apa yang harus dilakukan untuk meminimalisir tidak digunakannya etika dalam teknologi sistem informasi, jelaskan !
Beberapa hal yang harus dilakukan untuk meminimalisir tidak digunakannya etika dalam teknologi sistem informasi antara lain :
- Menetapkan kebijakan dan juga aturan yang jelas dalam hal penggunaan teknologi sistem informasi.
- Menanamkan pendidikan moral atas hak dan kewajiban dalam hal penggunaan teknologi sistem informasi dengan cara diajarkan serta diarahkan mana yang menjadi hak dan mana yang menjadi kewajiban setiap orang dalam penggunaan teknologi sistem informasi, tidak hanya diajarkan di dalam aspek pendidikan namun juga diajarkan dalam kehidupan bermasyarakat.
- Penegakan hukum melalui Undang –
Undang :
- UU Perlindungan Konsumen
- UU No. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
- UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
- UU No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi
- UU No. 14 Tahun 2001 Tentang Paten, dll
Tidak ada komentar:
Posting Komentar