Sabtu, 11 Oktober 2014

Contoh Paragraf

              6. Buatlah paragraf yang dimulai dengan proposisi berikut ini :
a. Jika tekad sudah bulat, Indonesia pasti dapat mengembangkan industri mobil dalam negeri.
b. Setiap orang berakhlak pasti antikorupsi.

Jawaban :
a.     Jika tekad sudah bulat, Indonesia pasti dapat mengembangkan industri mobil dalam negeri. Perkembangan industri mobil di Indonesia dapat dikatakan sangat pesat. Indonesia memiliki potensi yang sangat menjanjikan di sektor industri mobil. Hal ini sudah terlihat dengan munculnya berbagai macam kreasi dan inovasi yang dihasilkan oleh anak-anak bangsa dengan menciptakan mobil berkualitas. Sejumlah mobil mulai bermunculan sejak tahun 1996 yang diprakarsai oleh BJ Habibie hingga mobil Esemka yang sempat melakukan uji emisi di Jakarta. Bahkan muncul produk mobil buatan nasional yang sangat menarik karena dapat menghemat pemakaian bahan bakar minyak (BBM) karena mobil tersebut tidak membutuhkan bahan bakar, yaitu mobil listrik. Hal ini merupakan salah satu bukti bahwa Indonesia dapat mengembangkan industri mobil ditengah kisruh internal yang sedang berlangsung yakni permasalahan korupsi. Akan tetapi, semua hasill karya anak bangsa tersebut tidak dapat berkembang dengan baik apabila tidak mendapat dukungan dari berbagai pihak, khususnya pemerintah.


b.     Setiap orang berakhlak pasti anti korupsi. Karena mereka tahu bahwa pada dasarnya korupsi merupakan pelanggaran hukum yang dapat merusak moral, budaya, dan etika individu, kelompok, bahkan negara. Selain itu, korupsi juga amat sangat merugikan bagi diri sendiri, keluarga, maupun orang lain baik secara langsung maupun tidak langsung. Penyebab terjadinya korupsi pun bermacam-macam, diantaranya permasalahan ekonomi yaitu penghasilan yang diperoleh seseorang lebih sedikit dibandingkan dengan kebutuhan hidup dan gaya hidup konsumtif, budaya memberikan tips di dalam melakukan suatu pekerjaan (uang pelicin), serta budaya malu untuk melakukan tindakan korupsi masih sangat rendah. Hukuman duniawi bagi seorang koruptor sudah sangat jelas terlihat, yakni berupa kurungan penjara dan ganti rugi atas tindakan korupsinya hingga penyitaan seluruh aset kepemilikan harta benda. Walaupun demikian, hukum yang berlaku di Indonesia saat ini tidak memberikan efek jera kepada para koruptor, sehingga mereka cenderung akan terbiasa dengan aktifitas keluar masuk jeruji besi penjara dan mengulangi tindakan korupsi kembali. Namun, setiap perbuatan yang dilakukan di dunia, pasti akan diminta pertanggungjawabannya di akhirat kelak ketika sesorang telah mati. Dan hukuman bagi para koruptor di akhirat kelak sudah pasti azab atau siksa yang sangat perih di neraka.  Karena korupsi termasuk dalam kategori perbuatan haram, yaitu apabila perbuatan ini dilakukan maka akan mendapatkan dosa. Hal ini telah dijelaskan dalam ajaran masing-masing agama yang dianut oleh setiap orang. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar