6. Buatlah paragraf yang dimulai dengan proposisi berikut ini :
a. Jika tekad sudah bulat,
Indonesia pasti dapat mengembangkan industri mobil dalam negeri.
b. Setiap orang berakhlak pasti
antikorupsi.
Jawaban :
a. Jika tekad sudah bulat, Indonesia pasti dapat mengembangkan
industri mobil dalam negeri. Perkembangan industri mobil di Indonesia dapat
dikatakan sangat pesat. Indonesia memiliki potensi yang sangat menjanjikan di
sektor industri mobil. Hal ini sudah terlihat dengan munculnya berbagai macam
kreasi dan inovasi yang dihasilkan oleh anak-anak bangsa dengan menciptakan
mobil berkualitas. Sejumlah mobil mulai bermunculan sejak tahun 1996 yang
diprakarsai oleh BJ Habibie hingga mobil Esemka yang sempat melakukan uji emisi
di Jakarta. Bahkan muncul produk mobil buatan nasional yang sangat menarik
karena dapat menghemat pemakaian bahan bakar minyak (BBM) karena mobil tersebut
tidak membutuhkan bahan bakar, yaitu mobil listrik. Hal ini merupakan salah
satu bukti bahwa Indonesia dapat mengembangkan industri mobil ditengah kisruh
internal yang sedang berlangsung yakni permasalahan korupsi. Akan tetapi, semua
hasill karya anak bangsa tersebut tidak dapat berkembang dengan baik apabila
tidak mendapat dukungan dari berbagai pihak, khususnya pemerintah.
b. Setiap orang berakhlak pasti anti korupsi. Karena mereka tahu
bahwa pada dasarnya korupsi merupakan pelanggaran hukum yang dapat merusak
moral, budaya, dan etika individu, kelompok, bahkan negara. Selain itu, korupsi
juga amat sangat merugikan bagi diri sendiri, keluarga, maupun orang lain baik
secara langsung maupun tidak langsung. Penyebab terjadinya korupsi pun
bermacam-macam, diantaranya permasalahan ekonomi yaitu penghasilan yang
diperoleh seseorang lebih sedikit dibandingkan dengan kebutuhan hidup dan gaya
hidup konsumtif, budaya memberikan tips di dalam melakukan suatu pekerjaan
(uang pelicin), serta budaya malu untuk melakukan tindakan korupsi masih sangat
rendah. Hukuman duniawi bagi seorang koruptor sudah sangat jelas terlihat,
yakni berupa kurungan penjara dan ganti rugi atas tindakan korupsinya hingga
penyitaan seluruh aset kepemilikan harta benda. Walaupun demikian, hukum yang
berlaku di Indonesia saat ini tidak memberikan efek jera kepada para koruptor,
sehingga mereka cenderung akan terbiasa dengan aktifitas keluar masuk jeruji
besi penjara dan mengulangi tindakan korupsi kembali. Namun, setiap perbuatan
yang dilakukan di dunia, pasti akan diminta pertanggungjawabannya di akhirat
kelak ketika sesorang telah mati. Dan hukuman bagi para koruptor di akhirat
kelak sudah pasti azab atau siksa yang sangat perih di neraka. Karena korupsi termasuk dalam kategori
perbuatan haram, yaitu apabila perbuatan ini dilakukan maka akan mendapatkan
dosa. Hal ini telah dijelaskan dalam ajaran masing-masing agama yang dianut
oleh setiap orang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar