Jumat, 22 Januari 2016

TUGAS 3 PENGANTAR TELEMATIKA


1.      Jelaskan bagaimana proses interaksi user dengan perangkat telekomunikasi sehingga dapat dimengerti oleh user dalam mengakses berbagai layanan telematika!
Jawab :
Interaksi user dengan perangkat telekomunikasi adalah melalui sebuah interface yang dirancang sedemikian rupa sehingga dapat berinteraksi dengan komputer, sehingga manusia dalam mengoperasikan komputer dan mendapatkan berbagai umpan balik yang ia perlukan selama ia bekerja pada sebuah sistem komputer. Para perancang interface manusia dan komputer merancang sistem komputer yang bersifat user friendly.
Kita butuh Interaksi manusia komputer adalah agar kita lebih cepat dalam menyelesaikan suatu pekerjaan. serta dapat membuat waktu pengerjaannya lebih cepat dan tidak membutuhkan banyak biaya dalam membuat suatu pekerjaan.

2.      Jelaskan mengenai fungsi dasar hukum yang ada apabila terjadi penyalahgunaan fasilitas layanan telematika!
Jawab :
Fungsi dasar hukum dalam bidang layanan telematika adalah sebagai rambu-rambu hukum mengatur tentang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU No. 11 Tahun 2008 yang disebut sebagai UU ITE). Hal yang mendasar dari UU ITE ini sesungguhnya merupakan upaya mengakselerasikan manfaat dan fungsi hukum (peraturan) dalam kerangka kepastian hukum.
Dengan UU ITE diharapkan seluruh persoalan terkini berkaitan dengan aktitivitas di dunia maya dapat diselesaikan dalam hal terjadi persengketaan dan pelanggaran yang menimbulkan kerugian dan bahkan korban atas aktivitas di dunia maya. Oleh karena itu UU ITE ini merupakan bentuk perlindungan kepada seluruh masyarakat dalam rangka menjamin kepastian hukum, dimana sebelumnya hal ini menjadi kerisauan semua pihak, khususnya berkenaan dengan munculnya berbagai kegiatan berbasis elektronik

3.      Apa yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan fasilitas layanan telematika? Berikan contoh kasus yang berkaitan dengan penyalahgunaan layanan telematika!
Jawab :
Penyebab penyalahgunaan fasilitas layanan telematika adalah semakin mudahnya untuk mengakses internet dan kurangnya pengawasan dari pemerintah menyebabkan makin maraknya penyalahgunaan dari fasilitas telematika. Adanya ajakan dari lingkungan sekitar, teman, atau maupun sebuah komunitas. Adanya kesempatan untuk melakukan penyalahangunaan layanan telematika.
Contoh kasus :
a.   Peretasan sebuah situs perusahaan Sony oleh sebuah kelompok yang mengatasnamakan GOP dan Lizard Squard, mempublikasikan hasil peretasannya kepada masyarakat luas melalui internet.
b.          Kasus bocornya informasi kartu kredit dan kartu debit pelanggan perusahaan retail AS, The Home Depot pada September 2014.
c.   Seseorang dijadikan tersangka karena menyebarkan sebuah gambar yang mengandung unsur rasis dan pornografi di forum / media sosial.


Referensi :
https://id.wikipedia.org/wiki/Interaksi_manusia-komputer
http://blueberry-and-strawberry.blogspot.co.id/2010/10/pengertian-telematika-dan-dasar.html
http://www.ivantinusjerry.asia/2015/01/faktor-dampak-penyalahgunaan-fasilitas-layanan-telematika-terbaru-lengkap.html

Sabtu, 02 Januari 2016

Tugas ke-6

PENASIHAT PBB PERINGATKAN DISKRIMINASI MUSLIM DI MYANMAR

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Dua penasihat khusus PBB memperingatkan peningkatan advokasi kebencian agama terhadap Muslim di Myanmar, terutama menjelang pemilu mendatang. Penasihat memperingatkan dalam pernyataan bersama, advokasi tersebut dilakukan para pemimpin agama, kelompok agama dan partai politik. Mereka mungkin menghasut untuk melakukan kekerasan dan ini dilarang oleh hukum internasional. Penasihat pencegahan genosida Adama Dieng dan penasihat perlindungan warga sipil Jennifer Welsh mengatakan, proses pemilu yang mengarah ke pemilihan Ahad nanti telah jauh meminggirkan agama minoritas, terutama Muslim Rohingya yang telah dilucuti hak pilihnya dan dilarang di parlemen. Penasihat mendesak pemerintah Myanmar mengutuk dan melawan setiap pidato yang menghasut diskriminasi, permusuhan dan kekerasan berbasis agama atau etnis. Para penasihat mendesak rakyat Myanmar dapat menjadikan pemilihan untuk menunjukkan potensi negara itu menjadi bangsa toleransi dan perdamaian.
Bangsa yang mayoritas beragama Budha ini memulai transisi dari kediktatoran menuju demokrasi pada 2011, menempatkan pemerintah sipil yang mendapat pujian internasional karena dengan cepat melaksanakan reformasi politik dan ekonomi. Radikal nasionalis Budha mengambil keuntungan dari kebebasan baru berekspresi. Mereka menganiaya minoritas Rohingya dalam waktu lama. Dieng dan Welsh mengatakan, empat bagian dari undang-undang yang dikenal sebagai 'Undang-undang Perlindungan Ras dan Agama' adalah langkah mundur untuk perlindungan hak-hak dasar di Mayanmar. Mereka mendesak para pemimpin yang akan membentuk pemerintahan baru menunjukkan komitmen terhadap demokrasi, supremasi hukum dan hak asasi manusia. Juga untuk mengatasi ketegangan komunal di negara bagian Rakhine di mana sebagian Rohingya tinggal. "Jika tidak, Myanmar akan menghadapi risiko kekerasan lebih lanjut dan kejahatan yang berpotensi lebih serius," kata mereka memperingatkan.


Sumber Berita :

Analisa :
Penasihat khusus PBB, dalam hal pencegahan genosida yaitu Adama Dieng dan penasihat perlindungan warga sipil yaitu Jennifer Welsh, memperingatkan peningkatan advokasi kebencian agama terhadap Muslim di Myanmar, terutama menjelang pemilu dimana proses pemilu tersebut telah meminggirkan agama minoritas terutama Muslim Rohingya (mayoritas penduduk Myanmar beragama Budha) yang telah dilucuti hak pilihnya dan dilarang di parlemen. Mereka mendesak rakyat Myanmar agar dapat menjadikan pemilihan umum tersebut untuk menunjukkan potensi negara itu menjadi bangsa toleransi dan perdamaian. Selain itu, mereka mendesak para pemimpin yang akan membentuk pemerintahan baru agar menunjukkan komitmen terhadap demokrasi, supremasi hukum, hak asasi manusia dan segera mengatasi ketegangan komunal di negara bagian Rakhine di mana sebagian Rohingya tinggal.

Komentar :
            Menurut penulis, seharusnya pemerintah Myanmar segera menghentikan aksi diskriminasi terhadap kelompok minoritas yaitu umat Muslim Rohingya baik dalam hal pemungutan suara terkait adanya pemilu maupun dalam hal lainnya. Salah satu langkah awal yang dapat dilakukan adalah dengan mengembalikan hak-hak pilih warga negara minoritas, khususnya Muslim Rohingya, dan menindak tegas para pelaku diskriminasi terhadap kaum minoritas. Sebab apabila hal ini terus berlangsung dapat menyebabkan kesengsaraan dan kerusuhan yang lebih parah. Padahal didalam agama apapun selalu diajarkan untuk saling mengasihi, melindungi, dan menyayangi terhadap sesama makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.

TUGAS ke-5

GARA-GARA JILBAB, SISWA SD JAYAPURA DIKELUARKAN DARI SEKOLAH

Sepucuk surat yang dibawa Fadila Widy Afini Lokahita hari ini ke rumahnya bagaikan petir yang menyambar bocah 10 tahun tersebut beserta keluarganya. Isi surat itu menyatakan, siswa kelas V di SD Negeri Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua tersebut dikeluarkan dari sekolah karena menggunakan jilbab. Surat tersebut ditanda-tangani oleh kepala sekolah bernomor 421.2/105/2014 tertanggal 30 September 2014.
Orangtua Fadila, Iwan Suryawan mengatakan, hari ini anaknya resmi dikeluarkan pihak sekolah. Dalam surat itu disebutkan, alasan sekolah mengeluarkannya karena jilbab Fadila dianggap mencoreng kebersamaan berpakaian sekolah. "Kami pernah diberikan surat teguran pertama oleh pihak sekolah, tentang larangan penggunaan jilbab oleh Fadila dan kami pun pernah dipanggil oleh pihak sekolah tentang larangan penggunaan jilbab di sekolah tersebut," kata Iwan di Jayapura, Papua, Rabu (1/10/2014). "Saat pemanggilan pertama itu, pihak sekolah meminta agar memindahkan anak kami jika ingin menggunakan jilbab." imbuh dia.
Iwan menuturkan, dirinya pernah meminta aturan tertulis tentang pelarangan penggunaan jilbab di sekolah itu. Namun pihak sekolah menyebutkan, lanjut dia, SD Negeri Entrop adalah sekolah otonomi, sehingga aturan-aturan khusus dibuat sendiri oleh pihak sekolah. "Memang ada beberapa siswa yang juga ditegur oleh pihak sekolah lantaran menggunakan jilbab. Tapi anak-anak lain langsung melepas jilbabnya dan hanya Fadila yang tetap menggunakan jilbab itu sampai sekarang," tutur Iwan pilu.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Jayapura, Robert Betaubun mengaku belum mengetahui kejadian yang menimpa Fadila. Dia berjanji akan berkoordinasi dengan pihak sekolah terkait masalah ini. "Seharusnya tidak boleh ada diskrimasi apapun di sekolah. Saya akan memanggil pihak sekolah dan mencari tau apa yang sebenarnya terjadi," tandas Robert. (Mut)

Sumber Berita :
http://news.liputan6.com/read/2112935/gara-gara-jilbab-siswa-sd-jayapura-dikeluarkan-dari-sekolah

Analisa :
Seorang siswi kelas 5 bernama Fadila Widy Afini Lokahita berusia 10 tahun yang bersekolah di SD Negeri Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua dikeluarkan dari sekolahnya karena menggunakan jilbab. Menurut pihak sekolah, Fadila dianggap mencoreng kebersamaan berpakaian sekolah karena menggunakan jilbab. Pihak sekolah juga menyebutkan bahwa SD Negeri Entrop adalah sekolah otonomi, sehingga aturan-aturan khusus dibuat sendiri oleh pihak sekolah. Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Jayapura, Robert Betaubun mengaku belum mengetahui kejadian yang menimpa Fadila. Dia berjanji akan memanggil dan berkoordinasi dengan pihak sekolah terkait masalah tersebut.

Komentar :
            Menurut penulis, seharusnya pihak SD Negeri Entrop, Papua tidak sepantasnya melakukan tindakan diskriminasi seperti yang telah diberitakan diatas, meskipun mereka menganggap bahwa SD Negeri Entrop adalah sekolah otonomi yang memiliki aturan-aturan khusus. Terlebih hal ini dilakukan terhadap seorang siswi kelas 5 SD dan masih berusia 10 tahun yang dapat mengganggu motivasi belajar dan mental psikologis siswi tersebut. Seharusnya mereka tetap memperbolehkan siswi tersebut mendapatkan haknya belajar seperti seperti siswa yang lain meskipun dia menggunakan jilbab, seperti yang tertuang dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 1-5, yang berbunyi :
1. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
4. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
5. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Mengacu pada pasal tersebut, penulis berharap semoga tindakan diskriminasi khususnya terhadap pendidikan, tidak lagi terjadi diseluruh sekolah di Indonesia, baik itu sekolah dengan status negeri, swasta, otonom dan lain sebagainya. Dan semoga pemerintah pusat dan daerah mampu bekerja sama dalam mewujudkan pendidikan yang layak bagi seluruh warga negara Indonesia.