Sabtu, 02 Januari 2016

TUGAS ke-5

GARA-GARA JILBAB, SISWA SD JAYAPURA DIKELUARKAN DARI SEKOLAH

Sepucuk surat yang dibawa Fadila Widy Afini Lokahita hari ini ke rumahnya bagaikan petir yang menyambar bocah 10 tahun tersebut beserta keluarganya. Isi surat itu menyatakan, siswa kelas V di SD Negeri Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua tersebut dikeluarkan dari sekolah karena menggunakan jilbab. Surat tersebut ditanda-tangani oleh kepala sekolah bernomor 421.2/105/2014 tertanggal 30 September 2014.
Orangtua Fadila, Iwan Suryawan mengatakan, hari ini anaknya resmi dikeluarkan pihak sekolah. Dalam surat itu disebutkan, alasan sekolah mengeluarkannya karena jilbab Fadila dianggap mencoreng kebersamaan berpakaian sekolah. "Kami pernah diberikan surat teguran pertama oleh pihak sekolah, tentang larangan penggunaan jilbab oleh Fadila dan kami pun pernah dipanggil oleh pihak sekolah tentang larangan penggunaan jilbab di sekolah tersebut," kata Iwan di Jayapura, Papua, Rabu (1/10/2014). "Saat pemanggilan pertama itu, pihak sekolah meminta agar memindahkan anak kami jika ingin menggunakan jilbab." imbuh dia.
Iwan menuturkan, dirinya pernah meminta aturan tertulis tentang pelarangan penggunaan jilbab di sekolah itu. Namun pihak sekolah menyebutkan, lanjut dia, SD Negeri Entrop adalah sekolah otonomi, sehingga aturan-aturan khusus dibuat sendiri oleh pihak sekolah. "Memang ada beberapa siswa yang juga ditegur oleh pihak sekolah lantaran menggunakan jilbab. Tapi anak-anak lain langsung melepas jilbabnya dan hanya Fadila yang tetap menggunakan jilbab itu sampai sekarang," tutur Iwan pilu.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Jayapura, Robert Betaubun mengaku belum mengetahui kejadian yang menimpa Fadila. Dia berjanji akan berkoordinasi dengan pihak sekolah terkait masalah ini. "Seharusnya tidak boleh ada diskrimasi apapun di sekolah. Saya akan memanggil pihak sekolah dan mencari tau apa yang sebenarnya terjadi," tandas Robert. (Mut)

Sumber Berita :
http://news.liputan6.com/read/2112935/gara-gara-jilbab-siswa-sd-jayapura-dikeluarkan-dari-sekolah

Analisa :
Seorang siswi kelas 5 bernama Fadila Widy Afini Lokahita berusia 10 tahun yang bersekolah di SD Negeri Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua dikeluarkan dari sekolahnya karena menggunakan jilbab. Menurut pihak sekolah, Fadila dianggap mencoreng kebersamaan berpakaian sekolah karena menggunakan jilbab. Pihak sekolah juga menyebutkan bahwa SD Negeri Entrop adalah sekolah otonomi, sehingga aturan-aturan khusus dibuat sendiri oleh pihak sekolah. Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Jayapura, Robert Betaubun mengaku belum mengetahui kejadian yang menimpa Fadila. Dia berjanji akan memanggil dan berkoordinasi dengan pihak sekolah terkait masalah tersebut.

Komentar :
            Menurut penulis, seharusnya pihak SD Negeri Entrop, Papua tidak sepantasnya melakukan tindakan diskriminasi seperti yang telah diberitakan diatas, meskipun mereka menganggap bahwa SD Negeri Entrop adalah sekolah otonomi yang memiliki aturan-aturan khusus. Terlebih hal ini dilakukan terhadap seorang siswi kelas 5 SD dan masih berusia 10 tahun yang dapat mengganggu motivasi belajar dan mental psikologis siswi tersebut. Seharusnya mereka tetap memperbolehkan siswi tersebut mendapatkan haknya belajar seperti seperti siswa yang lain meskipun dia menggunakan jilbab, seperti yang tertuang dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 1-5, yang berbunyi :
1. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
4. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
5. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Mengacu pada pasal tersebut, penulis berharap semoga tindakan diskriminasi khususnya terhadap pendidikan, tidak lagi terjadi diseluruh sekolah di Indonesia, baik itu sekolah dengan status negeri, swasta, otonom dan lain sebagainya. Dan semoga pemerintah pusat dan daerah mampu bekerja sama dalam mewujudkan pendidikan yang layak bagi seluruh warga negara Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar