GARA-GARA JILBAB, SISWA SD JAYAPURA DIKELUARKAN DARI
SEKOLAH
Sepucuk surat yang dibawa Fadila Widy Afini Lokahita hari
ini ke rumahnya bagaikan petir yang menyambar bocah 10 tahun tersebut beserta
keluarganya. Isi surat itu menyatakan, siswa kelas V di SD Negeri Entrop,
Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua tersebut dikeluarkan dari
sekolah karena menggunakan jilbab. Surat tersebut ditanda-tangani oleh
kepala sekolah bernomor 421.2/105/2014 tertanggal 30 September 2014.
Orangtua
Fadila, Iwan Suryawan mengatakan, hari ini anaknya resmi dikeluarkan pihak
sekolah. Dalam surat itu disebutkan, alasan sekolah mengeluarkannya karena jilbab
Fadila dianggap mencoreng kebersamaan berpakaian sekolah. "Kami pernah
diberikan surat teguran pertama oleh pihak sekolah, tentang larangan penggunaan
jilbab oleh Fadila dan kami pun pernah dipanggil oleh pihak sekolah tentang
larangan penggunaan jilbab di sekolah tersebut," kata Iwan di Jayapura,
Papua, Rabu (1/10/2014). "Saat pemanggilan pertama itu, pihak sekolah
meminta agar memindahkan anak kami jika ingin menggunakan jilbab."
imbuh dia.
Iwan
menuturkan, dirinya pernah meminta aturan tertulis tentang pelarangan
penggunaan jilbab di sekolah itu. Namun pihak sekolah menyebutkan, lanjut dia,
SD Negeri Entrop adalah sekolah otonomi, sehingga aturan-aturan khusus dibuat
sendiri oleh pihak sekolah. "Memang ada beberapa siswa yang juga ditegur
oleh pihak sekolah lantaran menggunakan jilbab. Tapi anak-anak lain langsung
melepas jilbabnya dan hanya Fadila yang tetap menggunakan jilbab itu
sampai sekarang," tutur Iwan pilu.
Sementara
itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Jayapura, Robert Betaubun mengaku belum
mengetahui kejadian yang menimpa Fadila. Dia berjanji akan berkoordinasi dengan
pihak sekolah terkait masalah ini. "Seharusnya tidak boleh ada diskrimasi
apapun di sekolah. Saya akan memanggil pihak sekolah dan mencari tau apa yang
sebenarnya terjadi," tandas Robert. (Mut)
Sumber Berita :
http://news.liputan6.com/read/2112935/gara-gara-jilbab-siswa-sd-jayapura-dikeluarkan-dari-sekolah
Analisa :
Seorang siswi kelas 5 bernama Fadila Widy Afini
Lokahita berusia 10 tahun yang bersekolah di SD Negeri Entrop, Distrik Jayapura
Selatan, Kota Jayapura, Papua dikeluarkan dari sekolahnya karena menggunakan jilbab.
Menurut pihak sekolah, Fadila dianggap mencoreng kebersamaan berpakaian sekolah
karena menggunakan jilbab. Pihak sekolah juga menyebutkan bahwa SD Negeri
Entrop adalah sekolah otonomi, sehingga aturan-aturan khusus dibuat sendiri
oleh pihak sekolah. Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Jayapura,
Robert Betaubun mengaku belum mengetahui kejadian yang menimpa Fadila. Dia
berjanji akan memanggil dan berkoordinasi dengan pihak sekolah terkait masalah
tersebut.
Komentar :
Menurut penulis, seharusnya pihak SD
Negeri Entrop, Papua tidak sepantasnya melakukan tindakan diskriminasi seperti
yang telah diberitakan diatas, meskipun mereka menganggap bahwa SD Negeri
Entrop adalah sekolah otonomi yang memiliki aturan-aturan khusus. Terlebih hal
ini dilakukan terhadap seorang siswi kelas 5 SD dan masih berusia 10 tahun yang
dapat mengganggu motivasi belajar dan mental psikologis siswi tersebut. Seharusnya
mereka tetap memperbolehkan siswi tersebut mendapatkan haknya belajar seperti
seperti siswa yang lain meskipun dia menggunakan jilbab, seperti yang tertuang
dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 1-5, yang berbunyi :
1. Setiap warga negara berhak mendapat
pendidikan.
2. Setiap warga negara wajib mengikuti
pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan
satu system pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta
akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan
undang-undang.
4. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan
sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari
anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan
pendidikan nasional.
5. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan
teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk
kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Mengacu pada pasal tersebut, penulis berharap semoga
tindakan diskriminasi khususnya terhadap pendidikan, tidak lagi terjadi diseluruh
sekolah di Indonesia, baik itu sekolah dengan status negeri, swasta, otonom dan
lain sebagainya. Dan semoga pemerintah pusat dan daerah mampu bekerja sama
dalam mewujudkan pendidikan yang layak bagi seluruh warga negara Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar