Rabu, 20 Juli 2016

Tugas 3 - Etika & Profesionalisme TSI

1. Apa yang dimaksud dengan IT Forensik dan apa kegunaan dari IT Forensik tersebut?

  IT Forensik yaitu penggunaan sekumpulan prosedur untuk melakukan pengujian secara menyeluruh suatu sistem komputer dengan mempergunakan software dan tool untuk memelihara barang bukti tindakan kriminal.
  Kegunaan dari IT Forensik adalah untuk mengamankan dan menganalisa bukti digital dengan cara menjabarkan keadaan terkini dari suatu artefak digital. Istilah artefak digital dapat mencakup sebuah sistem komputer, media penyimpanan (harddisk, flashdisk, CD-ROM), sebuah dokumen elektronik (misalnya sebuah email atau gambar), atau bahkan sederetan paket yang berpindah melalui jaringan komputer.

2. Jelaskan motif-motif apa saja terjadinya tindakan cyber crime! Berikan contoh kasus cyber crime yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari!

   a. Cybercrime sebagai tindakan kejahatan murni. Dimana orang yang melakukan kejahatan secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau system computer.

   b. Cybercrime yang sebagai sasaran yang menyerang individu. Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll.

  c. Cybercrime sebagai sasaran yang menyerang hak cipta (Hak milik). Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.

   d. Cybercrime yang sebagai sasaran yang menyerang pemerintah. Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.

3. Tindakan apa saja yang diperlukan untuk menghindari terjadinya cyber crime, jelaskan!

   a. Mengamankan system. Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut.

   b. Penanggulangan Global. The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy.

  c. Perlunya Cyberlaw. Perkembangan teknologi yang sangat pesat, memerlukan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya.

   d. Pengenalan Cyber Crime Kepada Publik. Melakukan sosialisasi ke masyarakat tentang Cyber Crime sehingga dapat meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.

Sumber :
http://beoneofheroes.blogspot.co.id/2016/06/tugas-3-etika-profesionalisme-tsi-ata.html
Digital Forensic Fundamental Slide by ID-SIRTII/CC

Jumat, 22 April 2016

TUGAS 2 - Etika & Profesionalisme TSI


  1. Jelaskan tentang fungsi regulasi/aturan yang digunakan dalam teknologi sistem informasi! 
      Fungsi atau aturan dalam teknologi sistem informasi berguna sebagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Selain itu, regulasi / aturan dalam teknologi system informasi juga berfungsi untuk mengatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet serta melindungi merek, konsumen, hukum dagang, dan mencegah praktek monopoli di dalam perdagangan dunia maya dan sebagainya.


      2. Berikan contoh dan jelaskan salah satu kasus berkaitan dengan regulasi/aturan yang digunakan dalam teknologi informasi !


Contoh kasus :
Penyadapan Australia terhadap beberapa pejabat di Indonesia. Kasus penyaadapan yang dilakukan pihak Australia ini telah melanggar regulasi yang berlaku, yaitu :

a. Pasal 40 UU Telekomunikasi yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melaiui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun.
b. Pasal 31 UU ITE :
- ayat (1) bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan / atau elektronik tertentu milik orang lain.
- ayat (2) bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu komputer dan / atau dokumen elektronik tertentu milik orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apapun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan dan / atau penghentian informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang sedang ditransmisikan.
c. Pasal 23 (2): Pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain. (Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana) ( Pidana enam bulan atau denda Rp 100 juta).
d. Pasal 27 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi milik pemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi.( Pidana 20 tahun dan denda Rp 10 miliar).


     3. Apa yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan regulasi/aturan tersebut, jelaskan!
      
     Yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan terhadap regulasi/aturan dalam teknologi informasi antara lain adalah :
a. Karena beberapa ada rasa keingintahuan untuk mencoba untuk menyimpang dari regulasi/aturan yang ada. Seperti halnya peretas sistem mencoba untuk memasuki dan memodifikasi sistem yang terlarang untuk diakses tanpa izin. Serta adanya niatan untuk menguntungkan diri sendiri baik itu dalam hal ilmu maupun ekonomis.
b. Akses internet yang bebas dan tidak terbatas serta sistem keamanan jaringan yang lemah.
c. Kelalaian pengguna computer.
d. Mudah dilakukan namun akan sulit dilacak dengan alasan keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern.
e. Para pelaku merupakan orang yang cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan pelaku kejahatan komputer tentang cara kerja sebuah komputer jauh diatas operator komputer.

      4. Apa yg harus dilakukan untuk pengguna maupun pembuat aplikasi dalam teknologi informasi untuk mematuhi regulasi/aturan yg sudah ditetapkan !

      Untuk mematuhi regulasi / aturan yang sudah ditetapkan dalam teknologi informasi, maka pengguna (user) maupun pembuat aplikasi harus melakukan beberapa hal berikut, yaitu :
a. Mengamankan sistem fisik, data dan jaringan untuk mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan.
b. Mengamankan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
c. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
d. Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
e. Meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional, maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.
f. Peningkatan kesadaran akan pentingnya privasi serta hak cipta orang lain.
g. Menyebutkan sumber apabila memperoleh informasi yang diperoleh dari orang lain serta tidak melakukan pengakuan bahwa merupakan hasil karya sendiri.
h. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal).


Sumber :

http://thefutureexpert-17111481.blogspot.co.id/2015/06/peraturan-regulasi-dan-aspek-bisnis.html
http://smkalfattah.ilearning.me/2015/11/09/pengertian-etika-dalam-penggunaan-teknologi-informasi-dan-komunikasi/
https://praptoprasojo.wordpress.com/author/praptoprasojo/

Sabtu, 02 April 2016

Tugas 1 - Etika & Profesionalisme TSI

1. Jelaskan tentang pentingnya beretika baik dalam penggunaan maupun pembuatan teknologi sistem informasi !

Etika (ethics) adalah sekumpulan kepercayaan, standar, atau teladan yang mengarahkan, yang merasuk kedalam seseorang atau masyarakat. Semua individu bertanggung jawab terhadap komunitas mereka atas perilaku mereka. Komunitas dapat berarti rukun tetangga, kota, negara, atau profesi.

Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang‐undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya. Pentingnya seseorang harus memiliki etika baik dalam penggunaan maupun pembuatan teknologi system informasi adalah agar terhindar dari sikap atau perbuatan yang dapat melanggar undang-undang, norma-norma yang berkaitan dengan ITE. Selain itu, beretika baik dalam teknologi sistem informasi ditujukan agar mampu memetakan dan menemukan permasalahan yang timbul akibat penggunaan teknologi informasi itu sendiri.

2. Berikan contoh dan jelaskan salah satu kasus yang berkaitan dengan tidak digunakannya etika dalam penggunaan dan pembuatan teknologi sistem informasi !
  •  Contoh kasus tidak digunakannya etika dalam hal penggunaan teknologi sistem informasi misalnya seorang manajer yang ingin mengamati email yang dimiliki bawahannya karena diperkirakan email mereka difungsikan sebagai email pribadi. Meskipun manajer memiliki wewenang dapat melakukan hal itu, tetapi ia telah melanggar privasi bawahannya.
  • Contoh kasus tidak digunakannya etika dalam hal pembuatan teknologi sistem informasi adalah terdapat sebuah perusahaan yang membuat atau menjiplak suatu bentuk produk yang mirip bahkan sama  dengan produk yang dibuat oleh kompetitor bisnisnya. Dalam hal ini contoh realnya adalah perusahaan Samsung membuat produk yang menyerupai dengan produk yang dibuat oleh Apple. Pada akhirnya pihak Apple mengajukan gugatan ke persidangan dan dimenangkan oleh pihak Apple.

3. Hal-hal apa saja yang menjadi dasar sehingga dalam penggunaan maupun pembuatan teknologi sistem informasi  harus beretika !
Beberapa hal yang menjadi dasar mengapa harus beretika dalam penggunaan maupun pembuatan teknologi sistem informasi adalah :
  • privasi : menyangkut hak individu untuk mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan oleh orang lain yang memang tidak diberi ijin.
  • akurasi : ketidakakurasian informasi dapat menimbulkan hal yang mengganggu, merugikan, dam bahkan membahayakan.
  • property : perlindungan terhadap HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual), yaitu hak cipta (copyright), paten, dan rahasia perdagangan (trade secret).

4. Apa yang harus dilakukan untuk meminimalisir tidak digunakannya etika dalam teknologi sistem informasi, jelaskan !
Beberapa hal yang harus dilakukan untuk meminimalisir tidak digunakannya etika dalam teknologi sistem informasi antara lain :
  • Menetapkan kebijakan dan juga aturan yang jelas dalam hal penggunaan teknologi sistem informasi.
  • Menanamkan pendidikan moral atas hak dan kewajiban dalam hal penggunaan teknologi sistem informasi dengan cara diajarkan serta diarahkan mana yang menjadi hak dan mana yang menjadi kewajiban setiap orang dalam penggunaan teknologi sistem informasi, tidak hanya diajarkan di dalam aspek pendidikan namun juga diajarkan dalam kehidupan bermasyarakat.
  • Penegakan hukum melalui Undang – Undang :
       - UU Perlindungan Konsumen
       - UU No. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
       - UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
       - UU No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi
       - UU No. 14 Tahun 2001 Tentang Paten, dll

Jumat, 22 Januari 2016

TUGAS 3 PENGANTAR TELEMATIKA


1.      Jelaskan bagaimana proses interaksi user dengan perangkat telekomunikasi sehingga dapat dimengerti oleh user dalam mengakses berbagai layanan telematika!
Jawab :
Interaksi user dengan perangkat telekomunikasi adalah melalui sebuah interface yang dirancang sedemikian rupa sehingga dapat berinteraksi dengan komputer, sehingga manusia dalam mengoperasikan komputer dan mendapatkan berbagai umpan balik yang ia perlukan selama ia bekerja pada sebuah sistem komputer. Para perancang interface manusia dan komputer merancang sistem komputer yang bersifat user friendly.
Kita butuh Interaksi manusia komputer adalah agar kita lebih cepat dalam menyelesaikan suatu pekerjaan. serta dapat membuat waktu pengerjaannya lebih cepat dan tidak membutuhkan banyak biaya dalam membuat suatu pekerjaan.

2.      Jelaskan mengenai fungsi dasar hukum yang ada apabila terjadi penyalahgunaan fasilitas layanan telematika!
Jawab :
Fungsi dasar hukum dalam bidang layanan telematika adalah sebagai rambu-rambu hukum mengatur tentang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU No. 11 Tahun 2008 yang disebut sebagai UU ITE). Hal yang mendasar dari UU ITE ini sesungguhnya merupakan upaya mengakselerasikan manfaat dan fungsi hukum (peraturan) dalam kerangka kepastian hukum.
Dengan UU ITE diharapkan seluruh persoalan terkini berkaitan dengan aktitivitas di dunia maya dapat diselesaikan dalam hal terjadi persengketaan dan pelanggaran yang menimbulkan kerugian dan bahkan korban atas aktivitas di dunia maya. Oleh karena itu UU ITE ini merupakan bentuk perlindungan kepada seluruh masyarakat dalam rangka menjamin kepastian hukum, dimana sebelumnya hal ini menjadi kerisauan semua pihak, khususnya berkenaan dengan munculnya berbagai kegiatan berbasis elektronik

3.      Apa yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan fasilitas layanan telematika? Berikan contoh kasus yang berkaitan dengan penyalahgunaan layanan telematika!
Jawab :
Penyebab penyalahgunaan fasilitas layanan telematika adalah semakin mudahnya untuk mengakses internet dan kurangnya pengawasan dari pemerintah menyebabkan makin maraknya penyalahgunaan dari fasilitas telematika. Adanya ajakan dari lingkungan sekitar, teman, atau maupun sebuah komunitas. Adanya kesempatan untuk melakukan penyalahangunaan layanan telematika.
Contoh kasus :
a.   Peretasan sebuah situs perusahaan Sony oleh sebuah kelompok yang mengatasnamakan GOP dan Lizard Squard, mempublikasikan hasil peretasannya kepada masyarakat luas melalui internet.
b.          Kasus bocornya informasi kartu kredit dan kartu debit pelanggan perusahaan retail AS, The Home Depot pada September 2014.
c.   Seseorang dijadikan tersangka karena menyebarkan sebuah gambar yang mengandung unsur rasis dan pornografi di forum / media sosial.


Referensi :
https://id.wikipedia.org/wiki/Interaksi_manusia-komputer
http://blueberry-and-strawberry.blogspot.co.id/2010/10/pengertian-telematika-dan-dasar.html
http://www.ivantinusjerry.asia/2015/01/faktor-dampak-penyalahgunaan-fasilitas-layanan-telematika-terbaru-lengkap.html

Sabtu, 02 Januari 2016

Tugas ke-6

PENASIHAT PBB PERINGATKAN DISKRIMINASI MUSLIM DI MYANMAR

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Dua penasihat khusus PBB memperingatkan peningkatan advokasi kebencian agama terhadap Muslim di Myanmar, terutama menjelang pemilu mendatang. Penasihat memperingatkan dalam pernyataan bersama, advokasi tersebut dilakukan para pemimpin agama, kelompok agama dan partai politik. Mereka mungkin menghasut untuk melakukan kekerasan dan ini dilarang oleh hukum internasional. Penasihat pencegahan genosida Adama Dieng dan penasihat perlindungan warga sipil Jennifer Welsh mengatakan, proses pemilu yang mengarah ke pemilihan Ahad nanti telah jauh meminggirkan agama minoritas, terutama Muslim Rohingya yang telah dilucuti hak pilihnya dan dilarang di parlemen. Penasihat mendesak pemerintah Myanmar mengutuk dan melawan setiap pidato yang menghasut diskriminasi, permusuhan dan kekerasan berbasis agama atau etnis. Para penasihat mendesak rakyat Myanmar dapat menjadikan pemilihan untuk menunjukkan potensi negara itu menjadi bangsa toleransi dan perdamaian.
Bangsa yang mayoritas beragama Budha ini memulai transisi dari kediktatoran menuju demokrasi pada 2011, menempatkan pemerintah sipil yang mendapat pujian internasional karena dengan cepat melaksanakan reformasi politik dan ekonomi. Radikal nasionalis Budha mengambil keuntungan dari kebebasan baru berekspresi. Mereka menganiaya minoritas Rohingya dalam waktu lama. Dieng dan Welsh mengatakan, empat bagian dari undang-undang yang dikenal sebagai 'Undang-undang Perlindungan Ras dan Agama' adalah langkah mundur untuk perlindungan hak-hak dasar di Mayanmar. Mereka mendesak para pemimpin yang akan membentuk pemerintahan baru menunjukkan komitmen terhadap demokrasi, supremasi hukum dan hak asasi manusia. Juga untuk mengatasi ketegangan komunal di negara bagian Rakhine di mana sebagian Rohingya tinggal. "Jika tidak, Myanmar akan menghadapi risiko kekerasan lebih lanjut dan kejahatan yang berpotensi lebih serius," kata mereka memperingatkan.


Sumber Berita :

Analisa :
Penasihat khusus PBB, dalam hal pencegahan genosida yaitu Adama Dieng dan penasihat perlindungan warga sipil yaitu Jennifer Welsh, memperingatkan peningkatan advokasi kebencian agama terhadap Muslim di Myanmar, terutama menjelang pemilu dimana proses pemilu tersebut telah meminggirkan agama minoritas terutama Muslim Rohingya (mayoritas penduduk Myanmar beragama Budha) yang telah dilucuti hak pilihnya dan dilarang di parlemen. Mereka mendesak rakyat Myanmar agar dapat menjadikan pemilihan umum tersebut untuk menunjukkan potensi negara itu menjadi bangsa toleransi dan perdamaian. Selain itu, mereka mendesak para pemimpin yang akan membentuk pemerintahan baru agar menunjukkan komitmen terhadap demokrasi, supremasi hukum, hak asasi manusia dan segera mengatasi ketegangan komunal di negara bagian Rakhine di mana sebagian Rohingya tinggal.

Komentar :
            Menurut penulis, seharusnya pemerintah Myanmar segera menghentikan aksi diskriminasi terhadap kelompok minoritas yaitu umat Muslim Rohingya baik dalam hal pemungutan suara terkait adanya pemilu maupun dalam hal lainnya. Salah satu langkah awal yang dapat dilakukan adalah dengan mengembalikan hak-hak pilih warga negara minoritas, khususnya Muslim Rohingya, dan menindak tegas para pelaku diskriminasi terhadap kaum minoritas. Sebab apabila hal ini terus berlangsung dapat menyebabkan kesengsaraan dan kerusuhan yang lebih parah. Padahal didalam agama apapun selalu diajarkan untuk saling mengasihi, melindungi, dan menyayangi terhadap sesama makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.

TUGAS ke-5

GARA-GARA JILBAB, SISWA SD JAYAPURA DIKELUARKAN DARI SEKOLAH

Sepucuk surat yang dibawa Fadila Widy Afini Lokahita hari ini ke rumahnya bagaikan petir yang menyambar bocah 10 tahun tersebut beserta keluarganya. Isi surat itu menyatakan, siswa kelas V di SD Negeri Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua tersebut dikeluarkan dari sekolah karena menggunakan jilbab. Surat tersebut ditanda-tangani oleh kepala sekolah bernomor 421.2/105/2014 tertanggal 30 September 2014.
Orangtua Fadila, Iwan Suryawan mengatakan, hari ini anaknya resmi dikeluarkan pihak sekolah. Dalam surat itu disebutkan, alasan sekolah mengeluarkannya karena jilbab Fadila dianggap mencoreng kebersamaan berpakaian sekolah. "Kami pernah diberikan surat teguran pertama oleh pihak sekolah, tentang larangan penggunaan jilbab oleh Fadila dan kami pun pernah dipanggil oleh pihak sekolah tentang larangan penggunaan jilbab di sekolah tersebut," kata Iwan di Jayapura, Papua, Rabu (1/10/2014). "Saat pemanggilan pertama itu, pihak sekolah meminta agar memindahkan anak kami jika ingin menggunakan jilbab." imbuh dia.
Iwan menuturkan, dirinya pernah meminta aturan tertulis tentang pelarangan penggunaan jilbab di sekolah itu. Namun pihak sekolah menyebutkan, lanjut dia, SD Negeri Entrop adalah sekolah otonomi, sehingga aturan-aturan khusus dibuat sendiri oleh pihak sekolah. "Memang ada beberapa siswa yang juga ditegur oleh pihak sekolah lantaran menggunakan jilbab. Tapi anak-anak lain langsung melepas jilbabnya dan hanya Fadila yang tetap menggunakan jilbab itu sampai sekarang," tutur Iwan pilu.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Jayapura, Robert Betaubun mengaku belum mengetahui kejadian yang menimpa Fadila. Dia berjanji akan berkoordinasi dengan pihak sekolah terkait masalah ini. "Seharusnya tidak boleh ada diskrimasi apapun di sekolah. Saya akan memanggil pihak sekolah dan mencari tau apa yang sebenarnya terjadi," tandas Robert. (Mut)

Sumber Berita :
http://news.liputan6.com/read/2112935/gara-gara-jilbab-siswa-sd-jayapura-dikeluarkan-dari-sekolah

Analisa :
Seorang siswi kelas 5 bernama Fadila Widy Afini Lokahita berusia 10 tahun yang bersekolah di SD Negeri Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua dikeluarkan dari sekolahnya karena menggunakan jilbab. Menurut pihak sekolah, Fadila dianggap mencoreng kebersamaan berpakaian sekolah karena menggunakan jilbab. Pihak sekolah juga menyebutkan bahwa SD Negeri Entrop adalah sekolah otonomi, sehingga aturan-aturan khusus dibuat sendiri oleh pihak sekolah. Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Jayapura, Robert Betaubun mengaku belum mengetahui kejadian yang menimpa Fadila. Dia berjanji akan memanggil dan berkoordinasi dengan pihak sekolah terkait masalah tersebut.

Komentar :
            Menurut penulis, seharusnya pihak SD Negeri Entrop, Papua tidak sepantasnya melakukan tindakan diskriminasi seperti yang telah diberitakan diatas, meskipun mereka menganggap bahwa SD Negeri Entrop adalah sekolah otonomi yang memiliki aturan-aturan khusus. Terlebih hal ini dilakukan terhadap seorang siswi kelas 5 SD dan masih berusia 10 tahun yang dapat mengganggu motivasi belajar dan mental psikologis siswi tersebut. Seharusnya mereka tetap memperbolehkan siswi tersebut mendapatkan haknya belajar seperti seperti siswa yang lain meskipun dia menggunakan jilbab, seperti yang tertuang dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 1-5, yang berbunyi :
1. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
4. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
5. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Mengacu pada pasal tersebut, penulis berharap semoga tindakan diskriminasi khususnya terhadap pendidikan, tidak lagi terjadi diseluruh sekolah di Indonesia, baik itu sekolah dengan status negeri, swasta, otonom dan lain sebagainya. Dan semoga pemerintah pusat dan daerah mampu bekerja sama dalam mewujudkan pendidikan yang layak bagi seluruh warga negara Indonesia.