1. Apa
yang dimaksud dengan IT Forensik dan apa kegunaan dari IT Forensik tersebut?
IT Forensik yaitu penggunaan sekumpulan prosedur untuk
melakukan pengujian secara menyeluruh suatu sistem komputer dengan
mempergunakan software dan tool untuk memelihara barang bukti tindakan
kriminal.
Kegunaan dari IT Forensik adalah untuk mengamankan dan
menganalisa bukti digital dengan cara menjabarkan keadaan terkini dari suatu
artefak digital. Istilah artefak digital dapat mencakup sebuah sistem komputer,
media penyimpanan (harddisk, flashdisk, CD-ROM), sebuah dokumen elektronik
(misalnya sebuah email atau gambar), atau bahkan sederetan paket yang berpindah
melalui jaringan komputer.
2. Jelaskan
motif-motif apa saja terjadinya tindakan cyber crime! Berikan contoh kasus
cyber crime yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari!
a. Cybercrime sebagai tindakan kejahatan murni. Dimana orang yang
melakukan kejahatan secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan,
pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau system
computer.
b. Cybercrime yang sebagai sasaran yang menyerang individu. Kejahatan
yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang
bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk
mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll.
c. Cybercrime sebagai sasaran yang menyerang hak cipta (Hak
milik). Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif
menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan
pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
d. Cybercrime yang sebagai sasaran yang menyerang pemerintah. Kejahatan
yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror,
membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk
mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.
3. Tindakan
apa saja yang diperlukan untuk menghindari terjadinya cyber crime, jelaskan!
a. Mengamankan system. Tujuan yang nyata dari sebuah sistem
keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki
oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi
sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut.
b. Penanggulangan Global. The Organization for Economic
Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat
kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun
1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime
: Analysis of Legal Policy.
c. Perlunya Cyberlaw. Perkembangan teknologi yang sangat pesat,
memerlukan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi
tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki
perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana
maupun perdatanya.
d. Pengenalan Cyber Crime Kepada Publik. Melakukan sosialisasi ke
masyarakat tentang Cyber Crime sehingga dapat meningkatkan pemahaman serta
keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan
penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
Sumber :
http://beoneofheroes.blogspot.co.id/2016/06/tugas-3-etika-profesionalisme-tsi-ata.html
Digital Forensic Fundamental Slide by ID-SIRTII/CC