Senin, 25 November 2013

MACAM ORGANISASI DARI SEGI TUJUAN

Semakin berkembangnya ekonomi saat ini menyebabkan terbentuknya organisasi dalam berbagai macam bentuk baik itu dari segi usaha maupun dari segi tujuan. Dari kesemuanya dapat diamati bahwa masing-masing unit usaha mempunyai karakteristik yang berbeda-beda untuk mencapai tujuan masing-masing organisasi, kepemilikan, permodalan, pembagian laba sampai tanggung jawab. Berdasarkan perbedaan karakteristik itulah maka tiap unit usaha memerlukan suatu pengelolaan yang berbeda dan efektif, guna menentukan keuntungan dan kerugiannya. Setiap organisasi yang didirikan dapat berbentuk Organisasi Niaga, Organisasi Sosial maupun Organisasi Regional dan Internasional.

ORGANISASI NIAGA.
Organisasi niaga adalah organisasi yang tujuan utamanya mencari keuntungan.
Macam-macam organisasi niaga antara lain :

    1. Perseroan Terbatas (PT).
Perseroan Terbatas dahulu disebut Naamloze Vennootschaap (NV), yaitu suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
Perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Setiap anggotanya dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham memiliki tanggung jawab yang terbatas yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Sedangkan apabila perusahaan mendapatkan keuntungan maka keuntungan tersebut dibagi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Perseroan Terbatas ada 3 macam yaitu :
a. PT Terbuka menjual saham kepada masyarakat umum melalu pasar modal (go public) dan setiap orang berhak membeli saham perusahaan tersebut.
b. PT Tertutup modalnya berasal dari kalangan tertentu saja, misal dari kalangan kerabat atau keluarga dan tidak dijual ke umum.

c. PT Kosong adalah perseroan terbatas yang tidak memiliki kegiatan apa-apa tetapi telah memiliki izin usaha dan izin lainnya.

    2. Persekutuan Komanditer (CV).
Persekutuan Komanditer atau biasa disebut CV (Commanditaire Vennootscap) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seseorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.

Secara umum bentuk CV dibagi menjadi 3 yaitu CV Murni, CV Campuran dan CV Bersaham.
a. CV Murni, hanya terdapat satu sekutu komplementer, yang lain merupakan sekutu komanditer.
b. CV Campuran, terbentuk dari suatu firma yang membutuhkan tambahan modal. Dimana sekutu firma tersebut menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain menjadi sekutu komanditer.
c. CV Bersaham, adalah CV yang mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjual belikan. Sekutu komplementer maupun komanditer mengambil satu saham atau lebih.



    3. Joint Ventura.
Joint Ventura atau Perusahaan Patungan adalah sebuah kesatuan yang dibentuk antara 2 pihak atau lebih untuk menjalankan kegiatan ekonomi bersama. Perusahaan ini umumnya untuk suatu proyek khusus saja dan bisa berupa badan hukum, kemitraan atau struktur resmi lainnya bergantung pada jumlah pertimbangan seperti pertanggungjawaban pajak dan kerugian.

    4. Koperasi.
Koperasi adalah suatu jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan. Tujuan koperasi adalah mensejahterakan anggotanya (menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1).

Jenis-jenis koperasi antara lain:
a. Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
b. Koperasi konsumen, yaitu koperasi yang beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatan jual beli barang konsumen.
c. Koperasi produsen, yaitu koperasi yang beranggotakan para pengusaha UKM dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
d. Koperasi pemasaran, yaitu koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk atau jasa koperasi anggotanya.
e. Koperasi jasa, yaitu koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.

    5. Kartel.
Kartel adalah kelompok produsen mandiri yang bertujuan menetapkan harga, membatasi suplai dan kompetisi.

    6. Firma.
Firma merupakan sekelompok orang yang bertanggung jawab terhadap organisasi dan keuntungan serta kerugiannya ditanggung bersama.

    7. Trust.
Trust adalah gabungan dari beberapa perusahaan untuk jadi lebih dekat hubungannya.

    8. Holding Company.
Saham yang didapat dari gabungan saham yang mengawasi 1 atau lebih perusahaan.

ORGANISASI SOSIAL
Perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara. Sebagai makhluk yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri.
Jalur pembentukan organisasi sosial (organisasi kemasyarakatan) antara lain :
    1. Jalur Keagamaan.
    2. Jalur Profesi.
    3. Jalur Kepemudaan.
    4. Jalur Kemahasiswaan.
    5. Jalur Kepartaian & Kekaryaan.

ORGANISASI REGIONAL
Organisasi regional mempunyai wilayah kegiatannya bersifat regional, dan keanggotaan hanya diberikan bagi negara-negara pada kawasan tertentu saja. 
Contoh :
1. APEC : Asia Pasific Economic Cooperation ( organisasi kerja sama negara-negara kawasan Asia Pasifik di bidang ekonomi ).
2. EEC : Europe Economic Community ( Masyarakat Ekonomi Eropa ) kawasan Eropa.
3. ASEAN : Association of South East Asian Nation ( organisasi kerja samaa negara-negara kawasan Asia Tenggara).

ORGANISASI INTERNASIONAL
Organisasi internasional adalah bentuk organisasi dari gabungan beberapa negara yang memiliki tujuan bersama mencapai persetujuan yg juga merupakan isi dari perjanjian.
Contoh organisasi-organisasi internasional adalah :

1. PBB
Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB (United Nations atau UN) adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di dunia. Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum internasional, pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial.

2. NATO 
NATO / Pakta Pertahanan Atlantik Utara (North Atlantic Treaty Organisation) adalah sebuah organisasi internasional untuk menjaga keamanan bersama yang didirikan pada tahun 1949, sebagai bentuk dukungan terhadap Persetujuan Atlantik Utara yang ditanda tangani di Washington, DC pada 4 April 1949. Nama resminya yang lain adalah dalam bahasa perancis : l’Organisation du Traité de l’Atlantique Nord (OTAN).

KESIMPULAN
Dari pernyataan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa pada dasarnya di negara kita saat ini terdapat berbagai macam organisasi, tergantung dari segi mana kita mengklasifikasikannya, misalnya seperti yang sudah kita bahas diatas macam-macam organisasi dari segi tujuannya hendak dicapai (Organisasi Niaga dan Organisasi Sosial), organisasi dari segi luas wilayahnya (Organisasi Regional dan Organisasi Internasional), dan masih ada berbagai macam lagi organisasi yang dapat diklasifikasikan dari segi bentuk, segi keresmian, segi puncak pimpinan, dan masih banyak lagi yang lainnya.

Sumber :

http://id.wikipedia.org/wiki/Organisasi
http://azenismail.wordpress.com/2010/11/15/bab-4-macam-macam-organisasi-dari-segi-tujuan/
http://klipingcatatan.blogspot.com/2010/12/organisasi-niaga.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar